D. Orang-Orang Desa Yang Terpilih
Masyarakat
dari sebuah desa kebanyakan mempunyai beberapa atau malah banyak orang yang
mempunyai latar pendidikan tinggi. Desa desa yang berada di sekitar pegunungan Kendeng
Selatan ini rata rata penduduknya tamatan SMU/SMK atau sederajat. Masih banyak
juga ditemui orang desa yang berlatar belakang pendidikan dibawahnya. Orang
orang desa yang berlatar belakang berpendidikan tinggi mempunyai kecenderungan
memilih pekerjaan di luar desa. Adapun yang tinggal di desa, berprofesi pns
atau belum mendapatkan pekerjaan atau terpaksa untuk hidup di desa. Mengapa
terpaksa hidup di desa? Iya, karena mereka biasanya mempunyai usaha karena
belum memperoleh pekerjaan yang mereka idam-idamkan dan harus memenuhi
kebutuhan hidupnya. Atau mungkin juga mereka tinggal di desa karena permintaan
dari orang tuanya untuk menemani dan merawat sampai akhir hayatnya.
Lepas
dari semua itu, sebuah program pemberdayaan pastilah membutuhkan beberapa orang
yang mau dan mampu untuk mengurusi dan menjalankan program yang ada. Khusus
untuk PPIP, sekumpulan orang yang mengurusi dan menjalankan program yang ada
dinamakan OMS (Organisasi Masyarakat Desa), dan KPP (Kelompok Pengelola dan
Pemelihara) serta KD (Kader Desa). OMS, KP danKD dalam program pemberdayaan
masyarakat ini diharapkan dapat berfungsi secara berkelanjutan dan berperan
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya serta mengembangkan
jaringandalam rangka melakukan channeling
ke berbagai sumber pembiayaan program pembangunan yang lain.
OMS
adalah organisasi yang menjalankan semua tahapan yang ada, mulai dari
musyawarah desa yang menentukan pekerjaan apa yang akan dilaksanakan sampai
serah terima pekerjaan pembangunan ke masyarakat. KPP adalah sekumpulan orang
yang memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, serta menjalankan semua
tugas-tugas dalam kaitannya proses pengelolaan dan pemeliharaan infrastrukstur
yang ada. Kader Desa menurut Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader
Pemberdayaan Masyarakat,dalam konsiderannya menyatakan bahwa dalam rangka
penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi masyarakat serta
swadaya gotong royong dalam pembangunan di desa dan kalurahan perlu dibentuk
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Kader
Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang
diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan. Adapun peran Kader Pemberdayaan
Masyarakat (KPM) intinya adalah mempercepat perubahan (enabler), perantara (mediator),
pendidik (educator), perencana (planner), advokasi (advocation), aktivis (activist)
dan pelaksana teknis (technisi roles)
(lihat Pasal 10 Permendagri RI No.7 Tahan 2007)
Sekilas tahapan yang ada di PPIP adalah mulai
dari rembug warga, sosialisasi desa, Musdes (Musyawarah Desa) I, Musdes II,
Musdes III, Pelaksanaan, Musdes IV yang dilanjutkan serah terima pekerjaan ke
masyarakat. Kegiatan-kegiatan atau tahapan yang ada dijalankan sepenuhnya oleh
pengurus OMS. Masyarakat desa yang ada sebenarnya ada yang memiliki kemampuan
untuk menjadi pengurus OMS, tetapi kadang mereka tidak mau menjadi pengurus
OMS. Banyak alasan yang membuat orang yang memiliki kemampuan tidak mau menjadi
pengurus OMS. Apapun itu, dalam pemilihan OMS didasari oleh kemauan sendiri
atau dipilih oleh masyarakat. Ternyata, orang yang mau dan mampu itu tidaklah
mudah ditemukan untuk dijadikan sebagai pengurus OMS, KD maupun KPP. Kata mampu
disini dimaksudkan adalah mampu untuk bekerja secara ikhlas dan mengerahkan
segala daya upaya untuk melaksanakan pekerjaan yang ada, lebih lebih mempunyai
latar belakang pendidikan tinggi. Ada orang yang mau tetapi tidak mampu untuk
bekerja maka keberhasilan pelaksanaan program PPIP pastilah kacau. Ada orang
yang mampu dalam arti berlatar belakang pendidikan tinggi tetapi tidak mau
masuk dalam kepengurusan OMS, KD dan KPP adalah keniscayaan. Banyak
hambatan-hambatan yang dilalui oleh para pengurus OMS, KD maupun KPP.
Hambatan-hambatan tersebut harus bisa diatasi secara baik sehingga tidak
menghambat pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat ini, untuk itulah
organisasi yang ada idealnya diisi orang-orang yang mempunyai latar belakang
pendidikan tinggi.
Orang
desa yang mau dan mampu ditunjuk sebagai OMS, KPP maupun KD melalui proses
musyawarah desa melalui perhitungan suara ataupun aklamasi, tergantung peserta
musyawarah desa yang ada. Peserta musyawarah desa harus mewakili masyarakat
miskin sehingga diharapkan keputusan musyawarah desa berorientasi pada
masyarakat miskin dan berorientasi meningkatkan perekonomian masyarakat miskin.
Orang-orang yang terpilih harus merelakan waktu mereka untuk menjalankan
tahapan yang ada. Disinilah rasa ikhlas mereka diuji. Orang-orang yang terpilih
seringkali meninggalkan pekerjaan mereka hanya untuk melaksanakan tugas mereka
yang mereka pikul. Seringkali pengurus yang terpilih adalah orang-orang yang
mempunyai profesi pedagang, petani bahkan ada juga yang berprofesi sebagai guru.
Mereka harus pintar membagi waktu bahkan meninggalkan pekerjaan mereka untuk
sementara waktu. Banyak sekali suka duka yang dialami oleh pengurus yang ada
dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat ini. Cibiran-cibiran orang
desa yang tidak senang pasti ada, walaupun mereka bekerja sudah semaksimal
mungkin. keputus-asaan pengurus terutama OMS kadang terjadi terutama dalam
membuat administrasi program pemberdayaan masyarakat. Semua rasa yang ada
bercampur baur dan berujung pada rasa bangga dan senang ketika pelaksanaan
fisik yang ada telah selesai dan masyarakat setempat pun ikut turut bahagia.
Orang-orang
yang terpilih tersebut harus selalu mendorong warga setempat untuk
berpartisipasi dalam kegiatan yang ada. Tidak jarang mereka harus bekerja siang
dan malam untuk membuat masyarakat aktif dalam program pemberdayaan masyarakat
ini. Sebagian besar masyarakat setempat yang lingkungannya menjadi tempat
pelaksanaan fisik sangatlah mendukung dan bersyukur sekali, sebab seringkali
masyarakat setempat mengharapkan lingkungan mereka ingin diperbaiki
infrastrukturnya. Tidak jarang masyarakat membuat proposal pembangunan
lingkungan mereka ditolak oleh pemerintahan desa atau pemerintahan kabupaten
yang dikarenakan terkendala oleh dana. Tidak jarang dalam penentuan lokasi yang
akan dibangun, kelompok masyarakat dusun berebut untuk dijadikan lokasi
pembangunan infrastruktur. Disinilah peran pengurus OMS, yang menyadarkan
masyarakat bahwa penentuan lokasi yang ada adalah berdasarkan skala prioritas.
Skala prioritas yang ada juga berdasarkan RPJMdes yang telah dibuat oleh
pemerintahan desa. RPJMdes ini prosesnya juga melalui musyawarah desa dengan
menampung usulan-usulan yang ada di masyarakat sekitar desa mereka.
No comments:
Post a Comment