(Bagian pertama)
A. Pemberdayaan Orang-Orang Desa
Banyaknya
program pemerintah yang pada intinya adalah membantu masyarakat desa khususnya
masyarakat miskin mempunyai segi positif dan negatif. Segi positifnya antara
lain adalah meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan dengan berbagai
program pemerintah. Segi negatifnya adalah ketika masyarakat perdesaan yang
menerima bantuan, misalkan bantuan tunai langsung ke masyarakat, tidak tepat
sasaran akan menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat
sekitarnya. Segi negatifnya yang lain adalah jika masyarakat tidak menyadari
akan tujuan bantuan yang diberikan, bisa membuat masyarakat menjadi malas
bekerja dan menggantungkan turunnya bantuan tersebut. Cerita dari obrolan
santai di warung kopi di sebuah desa di sekitar pegunungan Kendeng Selatan,
menyeritakan kejadian-kejadian yang ada di sekitar lingkungan mereka. Dalam obrolan
yang santai, mereka bercerita tentang adanya bantuan yang salah sasaran. Ketika
ada pembetulan data daftar penerima bantuan, misalkan bantuan langsung
masyarakat, orang yang dulunya menerima bantuan tersebut yang tidak layak
mendapatkan bantuan dan kemudian setelah ada pembetulan daftar penerima orang
yang tidak layak tersebut sudah tidak masuk lagi ke dalam daftar tersebut.
Orang yang tidak layak mendapatkan bantuan tersebut memprotes dan ada yang
sampai menjadi pertengkaran dengan orang yang menggantikan dalam daftar
penerima bantuan.
Kejadian
tersebut membuat kondisi yang tidak nyaman dan aman di sekitar lingkungan
sekitar bahkan lingkungan desa tersebut. Ada juga orang yang menerima bantuan
langsung tersebut menjadikan malas bekerja. Begitu ada kabar bantuan langsung
akan cair, orang desa tersebut menjadi tidak bekerja seminggu sebelumnya dan
seminggu sesudahnya. Orang yang sehari harinya pergi keluar rumah untuk
aktifitas rutinitas, misalkan menjadi petani atau penarik becak atau apapun
pekerjaannya, tiba-tiba dengan sengaja tidak keluar rumah. Aktivitas yang
menjadi rutinitas sehari hari ditinggalkan begitu saja ketika mendengar bantuan
langsung akan cair. Orang tersebut hanya berada di rumah, bersantai dengan
keluarga. Tetapi ada segi positifnya, yaitu bisa mendekatkan diri dengan
keluarga, dan lebih akrab lagi dengan keluarga. Ada juga penerima bantuan sekolah bagi anak
sekolah dari keluarga tidak mampu. Bantuan yang seharusnya diberikan untuk
membeli perlengkapan sekolah, tetapi oleh orang tuanya dibelanjakan untuk
keperluan yang lain. Walaupun tahun-tahun berikutnya, bantuan anak sekolah
tersebut telah diperbaiki sistemnya dan diperketat lagi penggunaan dana bantuan
anak sekolah tersebut. Kisah kisah tersebut adalah kisah nyata yang diceritakan
oleh orang orang desa yang sedang minum kopi di sebuah warung di desa. Sebuah
obrolan santai dari masyarakat kecil di sekitar pegunungan Kendeng Selatan.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan
untuk pengentasan kemiskinan dengan cara pemberdayaan masyarakat yang
mendapatkan bantuan. Menurut Ginandjar Kartasasmita dalam websitenya www.
ginandjar.com, konsep pemberdayaaan masyarakat mencakup pengertian pembangunan
masyarakat (community development)
dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development). Memberdayakan masyarakat adalah upaya
untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat kita yang dalam
kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan
dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan
memandirikan masyarakat.
Ginandjar Kartasasmita, di dalam
websitenya www.ginandjar.com, juga menerangkan
tentang konsep upaya memberdayakan masyarakat. Upaya memberdayakan masyarakat,
dapat dilihat dari tiga sisi, sebagai berikut :
Pertama, menciptakan suasana atau iklim
yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Di sini titik
tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki
potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali
tanpa daya, karena, kalau demikian akan sudah punah. Pemberdayaan adalah upaya
untuk membangun daya itu, dengan mendorong memotivasikan dan membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang
dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan
langkah-langkah lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana.
Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan
berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities)
yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya. Dalam rangka pemberdayaan
ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat
kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal,
teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan
ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar baik fisik, seperti
irigasi, jalan, listrik, maupun sosial seperti sekolah dan fasilitas pelayanan
kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah,
serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di
perdesaan, di mana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk
itu, perlu ada program khusus bagi masyarakat yang kurang berdaya, karena program-program
umum yang berlaku untuk semua, tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat
ini. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat,
tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti
kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok
dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula, pembaharuan institusi-institusi
sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan
masyarakat di dalamnya. Sungguh penting di sini adalah peningkatan partisipasi
rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan
masyarakatnya. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat amat erat kaitannya
dengan pemantapan, pembudayaan dan pengamalan demokrasi. Friedman (1992)
menyatakan “The empowerment approach,
which is fundamental to an alternative development, places the emphasis on
autonomy in the decision-marking of territorially organized communities, local
self-reliance (but not autarchy), direct (participatory) democracy, and
experiential social learning”.
Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti
melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi
bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam meng-hadapi yang kuat. Oleh
karena itu, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya
dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau
menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan
melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas
yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin
tergantung pada berbagai program pemberian (charity).
Karena, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati, harus dihasilkan atas usaha
sendiri (yang hasilnya dapat dipertukarkan dengan pihak lain). Dengan demikian, tujuan akhirnya adalah
memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan
diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara sinambung.
Strategi pembangunan yang bertumpu
pada pemihakan dan pemberdayaan seperti yang tercantum dalam website www.ginandjar.com diterangkan sebagai suatu
proses transformasi dalam hubungan sosial, ekonomi, budaya dan politik
masyarakat. Perubahan struktural yang diharapkan adalah proses yang berlangsung
secara alamiah, yaitu yang menghasilkan harus menikmati. Begitu pula sebaliknya
yang menikmati haruslah yang menghasilkan. Oleh karena itu, diperlukan
intervensi yang tepat, agar kebijaksanaan pada tingkat makro mendukung upaya
mengatasi kesenjangan yang harus dilakukan dengan kegiatan yang bersifat mikro
dan langsung ditujukan pada lapisan masyarakat terbawah. Pemberdayaan
masyarakat dapat dipandang sebagai jembatan bagi konsep-konsep pembangunan
makro dan mikro. Dalam kerangka pemikiran itu berbagai input seperti dana,
prasarana dan sarana yang dialokasikan kepada masyarakat melalui berbagai
program pembangunan harus ditempatkan sebagai rangsangan untuk memacu
percepatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Proses ini diarahkan untuk
meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity
building) melalui pemupukan modal yang bersumber dari surplus yang
dihasilkan dan pada gilirannya dapat menciptakan pendapatan yang dinikmati oleh
rakyat. Proses transformasi itu harus digerakkan oleh masyarakat sendiri. Pengertian
pemupukan modal seperti itu menunjukkan bahwa bantuan dana, prasarana, dan sarana
harus dikelola secara tertib dan transparan dengan berpegang pada lima prinsip
pokok, yaitu :
Pertama, mudah diterima dan didayagunakan
oleh masyarakat sebagai pelaksana dan pengelola (acceptable); kedua,
dapat dikelola oleh masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable); ketiga, memberikan pendapatan yang memadai dan mendidik masyarakat
untuk mengelola kegiatan secara ekonomis (profitable);
keempat, hasilnya dapat dilestarikan
oleh masyarakat sendiri sehingga menciptakan pemupukan modal dalam wadah
lembaga sosial ekonomi setempat (sustainable);
dan kelima, pengelolaan dana dan
pelestarian hasil dapat dengan mudah digulirkan dan dikembangkan oleh
masyarakat dalam lingkup yang lebih luas (replicable).
Pemberdayaan masyarakat sangatlah
penting menjadi salah satu usaha peningkatan taraf hidup masyarakat, mengurangi
kesenjangan yang ada, mengangkat harga diri masyarakat, mengurangi pengangguran
dan upaya mempermudah akses akses ke sentral ekonomi, pendidikan, dan lain
lain. Pemberdayaan mengutip dari website https://kicauanhitam.wordpress.com, menerangkan
bahwa pemberdayan berasal dari kata dasar berdaya yang artinya berkemampuan,
berkekuatan, berkuasa. Pemberdayaan Masyarakat dapat diartikan sebagai suatu
proses yang membangun manusia/masyarakat melalui pengembangan kemampuan,
perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Pemberdayaan
Masyarakat ini akan menciptakan suatu KEMANDIRIAN masyarakat yang berasal dari
dalam diri sendiri. Petikan Permendagri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
menyatakan bahwa
“Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat desa/kelurahan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik
dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa/kelurahan, lembaga
kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.” Pemberdayaan Masyarakat adalah Hak
setiap orang/masyarakat, baik masyarakat yang mampu dan terlebih lagi
masyarakat dari Golongan Tidak Mampu (Masyarakat Miskin/RTM). Masyarakat sangat
perlu diberdayakan, terutama kepada Masyarakat yang TIDAK MAMPU (masyarakat
miskin) karena kondisi sosial dan
ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu.
Sepintas lalu, masyarakat terlihat biasa saja dalam menghadapi ketidakmampuan
dan ketidaktahuan mereka, padahal apabila disadarkan, digali dan diberdayakan
mereka akan menjadi pribadi-pribadi manusia yang sangat luar biasa dan
menapaki tangga yang lebih baik dari saat ini. Kondisi secara instant
atau mau enak dan terima saja sudah banyak terjadi dalam Lingkungan Komunitas
Masyarakat sekarang ini. Bagaimana caranya agar memperoleh Rupiah atau sesuap
nasi tanpa berfikir panjang dan realistis sudah terkondisikan dan akhirnya
terciptalah Pembodohan Masyarakat dengan sebuah janji-janji tanpa sebuah
tindakan untuk melakukan Perubahan.
Bersambung...
No comments:
Post a Comment